Sunday 16 November 2008

UU Pornografi

Tiba-tiba saja seorang pria ‘turn-on’ ketika dia melihat seorang wanita yang melintas dihadapannya dan satu lift dengan dia, akhirnya pagi itu lift serasa panas banget bagi pria tersebut tapi tentu saja tidak bagi si wanita, yang wanita turun dilantai 27 gedung tersebut, sedangkan si pria masih harus naik ke lantai 38 dengan otak yang mengkerut menahan gejolak dijiwanya.

Well ma plen….cerita diatas cuma sebagian kecil sekali atas kejadian-kejadian yang sangat mungkin terjadi pada setiap orang. Tapi bukan berarti setiap pria yang melihat wanita cantik melintas didepannya akan turn-on, mau itu jaraknya dekat, satu ruangan kah, atau pun jauh disana, dan si pria tersebut mikir yang nggak-nggak.

“Wuuu.. cowo yang kemaren itu, kamu liat gak..?” kata si A yang bertanya kepada temannya mendadak mikir, “yang mana, PT itu bukan..?” jawab B setelah mikir cepat. A menjawab tanpa jeda “bukan..bukan.. itu yang badannya gede, tapi gak kayak kodok.. yang putih-putih dan ganteng itu loh…” dibalas dengan amin si A dengan “Ooo…yang itu, ya ya..” sembari sumringah. Jujur saya yang denger itu pun jadi sedikit bingung, karena perbincangan kedua wanita tersebut membatalkan teori yang tertanam di otak saya bahwa “pria godaannya dari mata, kalau wanita dari telinga.”

Contoh kedua diatas pun, bukan berarti semua wanita sama dengan contoh tersebut… menilai pria, atau bisa jatuh suka dengan pria karena faktor fisik. Hanya mengindikasikan bahwa, teori yang saya punya dan mungkin ada pada kalian pun, itu sudah tidak relevan lagi.

Apa hubungannya dengan UU Pornografi? Kedua contoh di atas bukan hal yang porn, walau banyak pria yang melanjutkan rasa suka di awal tersebut, berlanjut ke tindakan selanjutnya… dan tidak menutup kemungkinan wanita pun melakukan hal yang sama… tapi apa yang membuat saya memberi contoh tersebut dan judul UU Pornografi adalah karena penjelasan dari definisi Pornografi dalam UU tersebut yang membuat saya ketawa waktu membacanya.. ini penjelasan yang dimaksud:

Pornografi adalah materi seksualitas yang dibuat oleh manusia dalam bentuk gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, syair, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan komunikasi lain melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum,yang dapat membangkitkan hasrat seksual dan/atau melanggar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat

Kata-kata “…yang membuat orang terangsang” diatas itu yang bikin ketawa, terangsang alias Turn-On adalah response kita terhadap rangsangan atau stimulus. Saya cuma mau bertanya kepada teman-teman semua, apakah setiap rangsangan/stimulus harus diresponse dengan terangsang? Jika ya pun, seseorang bisa memilih untuk menetralkan, ibarat mobil udah masuk gigi satu, balik lagi ke netral… atau.. injak pedal gas and go..bamm…:p kalian tau kelanjutannya. Demikian juga pada posisi awalnya, memutuskan untuk terangsang atau tidak, itu bukan salah dari rangsangan tetapi salah dari objek yang memutuskan untuk terangsang atau bahkan mencari-cari rangsangan…pyuhh…

Makanya kita suka dengar wawancara antara polisi dengan oknum pelaku, “…karena saya menonton film porno pak, makanya saya melakukan itu.” Padahal setiap kita tahu, kalau nonton film porn itu tidak baik dan pastinya penuh stimulus, objek cari sendiri, gak dipaksa-paksa… nonton sendiri, gak dipaksa juga… akhirnya melakukan atas dasar nafsu, dan menyalahkan faktor rangsangan.

Sama halnya dengan kasus ini, “…kenapa kamu mencontek?” tanya sang guru. “abis saya gak bisa, kebeneran temen saya kasih… jadi saya contek.” Jawab si murid. Just another excuses...

Kenapa gak bikin UU Anti Kelaparan, UU Wajib Sekolah atau UU Anti Kemiskinan saja, biar kelaparan dan kemiskinan di bangsa ini turut diberantas ya... pasti pornografi berkurang tuh. Saya tidak mendukung pornografi, tapi tidak juga mendukung UU Pornografi yang 'ngambang'... karena kalau liat yang ngambang-ngambang, bawaannya pengen nyirem.... huahaha..

-by demulyono (ini pendapat pribadi, tanpa mengurangi rasa hormat saya pada bangsa ini)

5 comments:

Amsterdam - Today said...

wah bisa repot tuh kalo bisa tirn on di lift, apalagi kalo sendirian...:-)

demul said...

Heran sih ya... kok bisa2nya turn-on sendirian, kalau beneran terjadi.. there's must be something ***** inside da headz.. :p

jep said...

kalo turn on berarti tandanya normal....hahaha..tp balik lg ke masalah etika.. sedangkan mengenai APP sendiri menurut g terkesan sperti kantong yang menutupi bau busuk,alias tidak memberantas sumber dari kebusukan itu sendiri...tapi entahlah, its just my opinion..

demul said...

memangnya menurut u jep, sumbernya apaan??

Zizy Damanik said...

Setuju. Saya juga gak mendukung UU Pornografi yang sekarang. Ngasal banged. Jd klo gw liat cowok iklan L-Men trs gw merasa itu porno, gw berhak melaporkan? Lucu banged!

http://tehsusu.com